Budi Setiawan mempertanyakan prosedur pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Futsal Indonesia (FFI) pada Kamis, 5 November 2026, di kantor Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, Surabaya. Ia menilai keputusan itu harus mengikuti aturan organisasi dan mendapat persetujuan PSSI.
Budi mengatakan surat pemberhentian tidak bisa berlaku bila tidak dikirimkan kepada PSSI. Ia menyebut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekretaris jenderal asosiasi harus mengacu pada Statuta PSSI serta peraturan organisasi yang berlaku.
“Kalau itu tidak dikirimkan ke PSSI, itu namanya mengambil jalan sendiri. Dan kalau tidak ada persetujuan dari PSSI, berarti surat pemberhentian itu tidak berlaku,” kata Budi.
Menurut Budi, persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemangku kepentingan futsal. Ia menilai pemahaman terhadap aturan organisasi penting, bukan hanya fokus pada kegiatan olahraga.
Di sisi lain, Budi mendukung evaluasi tata kelola FFI. Sikap itu muncul setelah adanya desakan dari sejumlah anggota untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
“KLB itu bukan barang haram di setiap organisasi terbuka. PSSI maupun futsal ini adalah organisasi terbuka yang seluruh anggotanya memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri,” ujarnya.
Budi menjelaskan desakan KLB datang dari sejumlah anggota. Mereka berasal dari Asosiasi Futsal Provinsi (AFP), klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women’s Pro Futsal League (WPFL), dan Liga Nusantara.
Ia menilai aspirasi tersebut seharusnya dijawab melalui evaluasi tata kelola organisasi. Menurut dia, langkah itu lebih penting daripada mencari pihak yang dianggap bersalah.
Budi juga mengaku belum bisa mewujudkan reformasi tata kelola selama lima bulan menjabat sebagai Sekjen FFI. Ia menyebut keterbatasan akses menjadi salah satu kendala utama.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah akses terhadap laporan keuangan organisasi. Budi mengatakan dirinya tidak memperoleh informasi soal pemasukan, pengeluaran, dan penggunaan dana organisasi.
Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui mekanisme kontrak kerja pegawai profesional di lingkungan FFI. Menurut dia, tata kelola sumber daya manusia di FFI berbeda dengan yang ada di PSSI.
“Harusnya yang mayoritas ini kan harus didengar suaranya, bukan malah dijauhi. Harus ada evaluasi dari organisasi untuk bisa mengoptimalisasikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AFP Jawa Timur Arief Anton Sujarwo mengatakan KLB bisa digelar bila mendapat dukungan dua pertiga dari total anggota. Ia menyebut AFP Jawa Timur sudah mengirim surat resmi kepada PSSI.
“Mekanisme KLB itu yang pertama suara dua pertiga dari total anggota menginginkan adanya perubahan organisasi, maka itu bisa dilaksanakan KLB. Jadi, kami dari Jawa Timur sudah mengirimkan surat resmi kepada PSSI untuk meminta perubahan tata kelola organisasi futsal,” kata Arief.
Arief juga menyoroti komunikasi antara federasi dan asosiasi daerah. Menurut dia, hubungan tersebut terputus dan kontribusi federasi terhadap program pengembangan futsal di daerah sangat minim.
“Kasihan teman-teman daerah ini, banyak program yang harus mereka jalankan, sedangkan kontribusi yang diberikan oleh federasi terhadap kita nol bahkan. Tapi demi futsal kita coba jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, FFI memberhentikan Budi Setiawan dari jabatan sekretaris jenderal melalui Surat Nomor 0071/FFI-KEP/1229/ORG/XI-2026. Keputusan itu disebut sebagai bagian dari penataan organisasi dan penguatan efektivitas kepemimpinan federasi.
Ketua Umum FFI Michael Sianipar menyatakan penyesuaian struktur kepengurusan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tata kelola dan pelaksanaan program berjalan lebih efektif.
Sumber: ANTARA



